TATA TERTIB & ETIKA PERPUSTAKAAN POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III
Selamat datang di Perpustakaan Terpadu.
Untuk kenyamanan bersama dan demi menjaga kualitas layanan, seluruh pengunjung (sivitas akademika dan tamu) wajib mematuhi ketentuan berikut:
Jam layanan:
Senin – Jumat: 07.00 – 17.15 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
Ketentuan Masuk Perpustakaan:
Setiap pengunjung wajib mengisi buku tamu elektronik di pintu masuk
Wajib menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan/Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu identitas pegawai yang berlaku.
Penyimpanan: Tas, tempat makan/minum, dan barang lainnya wajib disimpan di loker yang telah disediakan (kecuali barang berharga seperti dompet dan laptop).
Pakaian: Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan seragam institusi (tidak diperkenankan memakai kaos oblong atau sandal jepit).
Etika & Ketertiban Ruangan:
Ketenangan: Harap menjaga ketenangan. Atur ponsel dalam mode getar/hening. Gunakan earphone jika harus mendengarkan audio.
Kebersihan: Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang koleksi/baca.
Perangkat: Dilarang merusak, mencoret-coret, atau memindahkan fasilitas perpustakaan dari tempat asalnya.
Larangan: Dilarang merokok (termasuk rokok elektrik) di seluruh area perpustakaan.
Peminjaman & Pengembalian Koleksi:
Peminjaman: Peminjaman buku hanya dapat dilakukan menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan milik sendiri (tidak dapat diwakilkan).
Kewajiban: Pengunjung wajib memeriksa kondisi buku sebelum dipinjam. Kerusakan yang ditemukan setelah peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam.
Keterlambatan: Pengembalian buku yang melewati batas waktu akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehilangan: Buku yang hilang wajib diganti dengan judul yang sama atau judul lain dengan nilai yang setara/disetujui oleh pustakawan.
Bebas Pustaka:
Mahasiswa yang akan melaksanakan yudisium/wisuda wajib mengurus Surat Bebas Pustaka dengan syarat:
Tidak memiliki tunggakan pinjaman buku.
Telah menyerahkan salinan karya ilmiah (Skripsi/Laporan Tugas Akhir) dalam bentuk fisik dan digital (unggah mandiri di repositori).
Sanksi:
Pelanggaran terhadap tata tertib di atas dapat mengakibatkan:
Teguran lisan/tertulis.
Pencabutan hak akses layanan perpustakaan untuk jangka waktu tertentu.
Pelaporan kepada pihak jurusan/direktorat untuk pelanggaran berat atau perusakan aset.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Silakan hubungi pustakawan kami di meja sirkulasi atau melalui DM Instagram: @perpustakaan.poltekkesjakarta3 atau email: perpustakaan.jakarta3@gmail.com
