TATA TERTIB & ETIKA PERPUSTAKAAN POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III

Selamat datang di Perpustakaan Terpadu. 

Untuk kenyamanan bersama dan demi menjaga kualitas layanan, seluruh pengunjung (sivitas akademika dan tamu) wajib mematuhi ketentuan berikut:

 

Jam layanan:

  • Senin –  Jumat: 07.00 – 17.15 WIB

  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

 Ketentuan Masuk Perpustakaan:

  1. Setiap pengunjung wajib mengisi buku tamu elektronik di pintu masuk 

  2. Wajib menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan/Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu identitas pegawai yang berlaku.

  3. Penyimpanan: Tas, tempat makan/minum, dan barang lainnya wajib disimpan di loker yang telah disediakan (kecuali barang berharga seperti dompet dan laptop).

  4. Pakaian: Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan seragam institusi (tidak diperkenankan memakai kaos oblong atau sandal jepit).

Etika & Ketertiban Ruangan:

  1. Ketenangan: Harap menjaga ketenangan. Atur ponsel dalam mode getar/hening. Gunakan earphone jika harus mendengarkan audio.

  2. Kebersihan: Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang koleksi/baca.

  3. Perangkat: Dilarang merusak, mencoret-coret, atau memindahkan fasilitas perpustakaan dari tempat asalnya.

  4. Larangan: Dilarang merokok (termasuk rokok elektrik) di seluruh area perpustakaan.

Peminjaman & Pengembalian Koleksi:

  1. Peminjaman: Peminjaman buku hanya dapat dilakukan menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan milik sendiri (tidak dapat diwakilkan).

  2. Kewajiban: Pengunjung wajib memeriksa kondisi buku sebelum dipinjam. Kerusakan yang ditemukan setelah peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam.

  3. Keterlambatan: Pengembalian buku yang melewati batas waktu akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Kehilangan: Buku yang hilang wajib diganti dengan judul yang sama atau judul lain dengan nilai yang setara/disetujui oleh pustakawan.

 Bebas Pustaka:

Mahasiswa yang akan melaksanakan yudisium/wisuda wajib mengurus Surat Bebas Pustaka dengan syarat:

  1. Tidak memiliki tunggakan pinjaman buku.

  2. Telah menyerahkan salinan karya ilmiah (Skripsi/Laporan Tugas Akhir) dalam bentuk fisik dan digital (unggah mandiri di repositori).

 Sanksi:

Pelanggaran terhadap tata tertib di atas dapat mengakibatkan:

  1. Teguran lisan/tertulis.

  2. Pencabutan hak akses layanan perpustakaan untuk jangka waktu tertentu.

  3. Pelaporan kepada pihak jurusan/direktorat untuk pelanggaran berat atau perusakan aset.

 

Butuh bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi pustakawan kami di meja sirkulasi atau melalui DM Instagram: @perpustakaan.poltekkesjakarta3 atau email: perpustakaan.jakarta3@gmail.com