Layanan Keanggotaan Perpustakaan

Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Jakarta III menyediakan layanan keanggotaan bagi seluruh civitas akademika dan pemustaka yang ingin memanfaatkan koleksi serta fasilitas yang tersedia.

Persyaratan Keanggotaan

  1. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Poltekkes Kemenkes Jakarta III menjadi anggota perpustakaan secara otomatis dengan menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu pegawai, serta memperoleh kartu perpustakaan sebagai tanda keanggotaan resmi.
  2. Setiap anggota berhak mendapatkan kartu perpustakaan digital yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas perpustakaan.

Alur Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Digital

  1. Pemustaka mengakses formulir secara online melalui link https://forms.gle/THHfcfMBYZqLLBUw5
  2. Pemustaka mengisi formulir data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung (pas foto, KTM/kartu pegawai).
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan data dan dokumen yang dikirimkan.
  4. Setelah data dinyatakan valid, petugas menginput data anggota baru ke dalam sistem dan memproses pembuatan kartu anggota digital.
  5. Kartu anggota perpustakaan akan dikirimkan ke email pemustaka dalam format PDF/PNG.
  6. Jika ditemukan data tidak lengkap/tidak valid, petugas akan menghubungi pemustaka untuk melengkapi.

Hak Anggota

  1. Meminjam koleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mengakses sumber informasi digital dan layanan referensi.
  3. Mengikuti kegiatan literasi, pelatihan, dan program perpustakaan.

Kewajiban Anggota

  1. Menunjukkan kartu anggota perpustakaan digital saat meminjam koleksi.
  2. Menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang perpustakaan.
  3. Mengembalikan koleksi tepat waktu dan dalam kondisi baik.
  4. Tidak meminjamkan kartu anggota kepada orang lain.